Laskarmalaka.com || Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Malaka, Liem Jun Djung, memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan bangunan sebagai kantor sekretariat TP PKK Kabupaten Malaka. Liem menegaskan bahwa gedung yang digunakan saat ini merupakan ruko milik pribadinya yang dipinjamkan secara cuma-cuma, tanpa biaya sewa.
Bangunan yang berada di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, itu diberikan untuk mendukung operasional TP PKK, Dekranasda, dan Bunda PAUD yang sebelumnya tidak memiliki sekretariat layak.
“Tidak ada sewa-menyewa. Itu ruko saya pribadi dan saya berikan gratis. Isu yang beredar di media sosial tidak benar,” kata Liem saat ditemui wartawan, Selasa (2/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa pada pemerintahan sebelumnya, di era Bupati Simon Nahak, sekretariat TP PKK sempat berada satu atap dengan kediaman pribadi bupati, kondisi yang dinilai kurang representatif untuk organisasi sebesar TP PKK.
Melihat tidak adanya ruang kerja yang memadai bagi TP PKK, Dekranasda, dan Bunda PAUD, Liem mengambil inisiatif meminjamkan rukonya agar kegiatan organisasi dapat berjalan lebih optimal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















