RSUPP Betun Terapkan Aturan Kunjungan Baru untuk Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Pasien

Avatar photo

- Reporter

Senin, 8 Desember 2025 - 16:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : AB Dibaca 65 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, untuk menekan penularan penyakit, penunggu diwajibkan memakai masker, khususnya di ruang isolasi penyakit menular. Rumah sakit juga melarang pengunjung membawa barang berharga, alat elektronik tertentu, atau benda tajam. Pihak rumah sakit tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang pengunjung.

READ  Pembangunan Jembatan Gantung Numbei di Malaka Resmi Dimulai

Larangan lain yang ditegaskan adalah merokok dan makan sirih pinang di seluruh area rumah sakit. Petugas satpam diberikan kewenangan penuh untuk menertibkan pengunjung dan memastikan semua aturan dipatuhi.

READ  Tambak Pemerintah Jadi Sekolah Lapangan untuk Masyarakat Malaka

Dengan diberlakukannya tata tertib ini, RSUPP Betun berharap tercipta lingkungan rumah sakit yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi pasien maupun keluarga. Pihak rumah sakit juga siap melakukan sosialisasi lanjutan terkait aturan baru tersebut.**

Berita Terkait

Honor Bidan Desa Bereliku Diduga Mengendap Setahun, PMD dan Inspektorat Diminta Audit Kepala Desa
Bakti Sosial di Motamasin, Tim Dokter Gigi Malaka Periksa Kesehatan Gigi Anak-Anak Perbatasan
Dokter Spesialis Minta Agar Pasien Diabetes Segera Ke Rumah Sakit Sebelum Mengalami Komplikasi 
Bupati Malaka Ancam Copot Kepala Puskesmas yang Abaikan Kebersihan
Waow!!!! Di Bawah Kepemimpinan SBS–HMS, Pemkab Malaka Sabet UHC Award 2026 Kategori Pratama
UHC Award 2026 untuk Malaka, dr. Oktelin: Tak Boleh Ada Warga Takut Berobat
Kabupaten Malaka dan Gunung Kidul Gelar Program PKL Sister Dinas Kesehatan dan Puskesmas
Dinkes Malaka Gelar Layanan Kesehatan Gratis pada Peringatan HKN ke-61
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:41 WITA

Kades Bereliku: Keterlambatan Honor Bidan Desa Bukan Karena Penyalahgunaan Anggaran. Simak Penjelasannya!!!!

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:35 WITA

Pemda malaka Terima Opini WTP BPK, Pengelolaan Keuangan Daerah Dinilai Akuntabel di Era Kepemimpinan SBS-HMS

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:20 WITA

Pemkab Malaka Salurkan 500 Kg Beras untuk Korban Longsor di Desa Kereana

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:30 WITA

Dinsos Malaka Lakukan Pendataan Ulang Penduduk di 127 Desa,Tim Lapangan Harus Jelaskan Tujuan Pendataan Kepada Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WITA

Wabup Malaka Tegas: Petugas Pintu Air Jangan Hanya Duduk di Pos, Air untuk Petani Harus Lancar

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:26 WITA

Diterjang Ombak Selatan, Nelayan Kletek di Malaka Bertaruh Nyawa Demi Nafkah

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:22 WITA

Wakil Bupati Malaka Puji Kiprah Jane Natalia Suryanto untuk Masyarakat Kecil

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:10 WITA

Pemkab Malaka Segera Bangun 1.704 Rumah Layak Huni, Wabup HMS: Prioritas untuk Warga Miskin

Berita Terbaru