Laskarmalaka.com || Kabupaten Malaka kembali dihadapkan pada sorotan publik terkait mangkraknya operasional Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku. Meski telah diresmikan pada tahun 2024 oleh Bupati Malaka periode sebelumnya, hingga kini rumah sakit yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah itu belum juga beroperasi dan belum mengantongi izin operasional resmi.
Di tengah mandeknya pelayanan kesehatan tersebut, proyek pembangunan RSP Wewiku kini turut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah melakukan audit terhadap proyek itu menyusul dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.
Situasi tersebut memicu reaksi keras dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia. Organisasi mahasiswa itu mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk segera mengumumkan hasil audit sekaligus menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PMKRI menilai lambannya penanganan perkara justru memperbesar keresahan publik, terlebih proyek tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















