Pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK paruh waktu memiliki beberapa ketentuan. Namun, dalam kondisi tertentu, pengangkatan dapat dibatalkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu apabila:
Peserta mengundurkan diri.
Peserta tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu dalam surat edaran Kepala BKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta meninggal dunia sebelum proses pengangkatan selesai.
Langkah ini menjadi solusi atas tantangan yang dihadapi oleh tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi PPPK penuh waktu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















