Petrus Kabosu :Jangan salah Paham Terkait Poin 3 dan 5 Yang di Amanatkan Pasal 66 UU 20 Tahun 2023

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 8 Maret 2025 - 21:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : Redaksi Dibaca 553 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Advokat Asal Kabupaten Malaka, Petrus Kabosu,SH meminta agar jangan salah paham terkait poin 3 dan 5 yang dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama Mentri PANRB dan BKN RI dalam Rapat Kerja (RK) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dimana dalam poin 3 menerangkan “Komisi II DPR RI meminta kementrian PANRB berkoordinasi dengan kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa” sedangkan poin 5 menerangkan “penataan Tenaga Non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga komisi II DPR RI kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga Non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksanannya”.

Kata Petrus, Penataan yang diamanatkan pada Pasal 66 UU No 20 tahun 2023 tentang ASN tidak serta-merta mengangkat seluruh pegawai non-ASN menjadi pegawai ASN.

“Karena di bagian penjelasan Pasal 66 UU no 20 tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang,”kata Petrus kepada media ini, Sabtu 8 Maret 2025 melalui pesan WhatsApp

READ  Kepala Desa Besikama Gelar Jumat Bersih Bersama Babinsa,Warga dan Aparat Desa

Artinya, Lanjut Petrus, penataan pegawai non-ASN harus memenuhi verifikasi dan validasi. Jika tidak memenuhi verifikasi dan validasi, maka pegawai Non-ASN tersebut tidak dapat diangkat menjadi pegawai ASN.

“Namun, frasa dari isi pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tersebut lebih ke soal teknis administrasi yang belum bisa dipenuhi karena mekanisme yang cenderung subjektif dari penyelenggara Negara,”ungkapnya

Pasal 66 UU No 20 tahun 2023 tentang ASN tersebut berbunyi “Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.”

READ  Jadilah Pemimpin Yang Melayani Masyarakat

Selain itu,Kata Kabosu, Terkait isi pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 hanya berlaku bagi tenaga honorer menjadi PPPK, Bukan larangan kepada kepala daerah untuk mengangkat tenaga kontrak.

“Terkait isi pasal 66 UU No 20 tahun 2023 tentang ASN itu, berlaku hanya untuk pengangkatan tenaga honorer yang menjadi PPPK, Bukan berlaku untuk perekrutan tenaga kontrak daerah. Jadi tidak ada larangan untuk bupati atau wali kota mererekrut TEDA untuk bekerja di pemda,”ujarnya.**

Berita Terkait

Bimbingan Teknis DPRD Kabupaten Malaka Dorong Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
Anggota DPR-RI Komisi I, Gavriel Novanto, Disambut Hangat Saat Reses di Kabupaten Malaka
Kabar Baik untuk Tenaga Honorer Men-PAN RB Keluarkan Skema PPPK Paruh Waktu 
Prabowo di Munas Kadin : Jaga Kekompakan
Para Menteri Prabowo Kejar Pemerataan Makan Bergizi Gratis : Kami Ingin Melayani Lebih Banyak Lagi
Pemerintah Sudah Layani Makan Bergizi Gratis untuk SLB, Menu Diperhatikan Ahli Gizi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:44 WITA

DPRD Malaka Studi Banding di Gianyar Bali, Dalami Tata Kelola Budaya, BKPD, hingga Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 15:17 WITA

Golkar Malaka Mulai Bicara Regenerasi Kepemimpinan, Nama ABS dan HMS Disebut untuk Pilkada 2030

Kamis, 24 September 2026 - 14:57 WITA

Jelang Perarakan Besar Ina Maria Nai Feto Malaka, Panitia dan 20 Paroki Gelar MCM Turnamen Sepak Bola

Senin, 14 September 2026 - 13:33 WITA

Yayasan Hyasintus Klau Uma Maktaen Maktihan Apresiasi Gerak Cepat Pemda Malaka dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan MBG

Sabtu, 12 September 2026 - 18:00 WITA

Lahan Siap Ditanami Setelah Dibajak TR4 Pemkab Malaka, Petani Wekeke Apresiasi Program Olah Lahan Gratis SBS–HMS

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:35 WITA

Pacul Tanah Gratis Mulai Bergerak di Rinhat, Camat Minta Desa dan PPL Kawal Lahan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Relawan PMI Malaka Distribusikan Bantuan kepada 43 KK Terdampak Bencana di Desa Nangaroro, Nagekeo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Tekan Kemiskinan di Wekeke, Pemdes Perluas Air Bersih hingga Delapan Dusun dan Dorong Rumah Layak Huni

Berita Terbaru