Laskarmalaka.com || Advokat Asal Kabupaten Malaka, Petrus Kabosu,SH meminta agar jangan salah paham terkait poin 3 dan 5 yang dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama Mentri PANRB dan BKN RI dalam Rapat Kerja (RK) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dimana dalam poin 3 menerangkan “Komisi II DPR RI meminta kementrian PANRB berkoordinasi dengan kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa” sedangkan poin 5 menerangkan “penataan Tenaga Non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga komisi II DPR RI kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga Non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksanannya”.
Kata Petrus, Penataan yang diamanatkan pada Pasal 66 UU No 20 tahun 2023 tentang ASN tidak serta-merta mengangkat seluruh pegawai non-ASN menjadi pegawai ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena di bagian penjelasan Pasal 66 UU no 20 tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang,”kata Petrus kepada media ini, Sabtu 8 Maret 2025 melalui pesan WhatsApp
Artinya, Lanjut Petrus, penataan pegawai non-ASN harus memenuhi verifikasi dan validasi. Jika tidak memenuhi verifikasi dan validasi, maka pegawai Non-ASN tersebut tidak dapat diangkat menjadi pegawai ASN.
“Namun, frasa dari isi pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tersebut lebih ke soal teknis administrasi yang belum bisa dipenuhi karena mekanisme yang cenderung subjektif dari penyelenggara Negara,”ungkapnya
Pasal 66 UU No 20 tahun 2023 tentang ASN tersebut berbunyi “Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.”
Selain itu,Kata Kabosu, Terkait isi pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 hanya berlaku bagi tenaga honorer menjadi PPPK, Bukan larangan kepada kepala daerah untuk mengangkat tenaga kontrak.
“Terkait isi pasal 66 UU No 20 tahun 2023 tentang ASN itu, berlaku hanya untuk pengangkatan tenaga honorer yang menjadi PPPK, Bukan berlaku untuk perekrutan tenaga kontrak daerah. Jadi tidak ada larangan untuk bupati atau wali kota mererekrut TEDA untuk bekerja di pemda,”ujarnya.**



Ikuti Kami
Subscribe


















