LASKARMALAKA.COM || Tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kini mendapatkan kabar baik.
Pemerintah, melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, secara resmi memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu.
Program ini bertujuan memberikan peluang kepada tenaga honorer untuk tetap diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mekanisme kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun tidak sama dengan PPPK penuh waktu, tenaga honorer yang diangkat melalui skema ini tetap mendapatkan sejumlah hak dan pengakuan dari pemerintah, antara lain:
Status ASN dan NIP: Setiap tenaga honorer yang lolos akan memperoleh status ASN lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















