Kabar Baik untuk Tenaga Honorer Men-PAN RB Keluarkan Skema PPPK Paruh Waktu 

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yan Bere Editor : Redaksi Dibaca 332 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Men-PAN RB Keluarkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer

Men-PAN RB Keluarkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer

LASKARMALAKA.COM || Tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kini mendapatkan kabar baik.

Pemerintah, melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, secara resmi memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu.

READ  SBS :ASN Harus Menjadi Terdepan Untuk Membangun dan Mengurus Masyarakat

Program ini bertujuan memberikan peluang kepada tenaga honorer untuk tetap diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mekanisme kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Meskipun tidak sama dengan PPPK penuh waktu, tenaga honorer yang diangkat melalui skema ini tetap mendapatkan sejumlah hak dan pengakuan dari pemerintah, antara lain:

READ  Prabowo di Munas Kadin : Jaga Kekompakan

Status ASN dan NIP: Setiap tenaga honorer yang lolos akan memperoleh status ASN lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berita Terkait

Bimbingan Teknis DPRD Kabupaten Malaka Dorong Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
Anggota DPR-RI Komisi I, Gavriel Novanto, Disambut Hangat Saat Reses di Kabupaten Malaka
Petrus Kabosu :Jangan salah Paham Terkait Poin 3 dan 5 Yang di Amanatkan Pasal 66 UU 20 Tahun 2023
Prabowo di Munas Kadin : Jaga Kekompakan
Para Menteri Prabowo Kejar Pemerataan Makan Bergizi Gratis : Kami Ingin Melayani Lebih Banyak Lagi
Pemerintah Sudah Layani Makan Bergizi Gratis untuk SLB, Menu Diperhatikan Ahli Gizi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:44 WITA

DPRD Malaka Studi Banding di Gianyar Bali, Dalami Tata Kelola Budaya, BKPD, hingga Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 15:17 WITA

Golkar Malaka Mulai Bicara Regenerasi Kepemimpinan, Nama ABS dan HMS Disebut untuk Pilkada 2030

Kamis, 24 September 2026 - 14:57 WITA

Jelang Perarakan Besar Ina Maria Nai Feto Malaka, Panitia dan 20 Paroki Gelar MCM Turnamen Sepak Bola

Senin, 14 September 2026 - 13:33 WITA

Yayasan Hyasintus Klau Uma Maktaen Maktihan Apresiasi Gerak Cepat Pemda Malaka dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan MBG

Sabtu, 12 September 2026 - 18:00 WITA

Lahan Siap Ditanami Setelah Dibajak TR4 Pemkab Malaka, Petani Wekeke Apresiasi Program Olah Lahan Gratis SBS–HMS

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:35 WITA

Pacul Tanah Gratis Mulai Bergerak di Rinhat, Camat Minta Desa dan PPL Kawal Lahan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Relawan PMI Malaka Distribusikan Bantuan kepada 43 KK Terdampak Bencana di Desa Nangaroro, Nagekeo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Tekan Kemiskinan di Wekeke, Pemdes Perluas Air Bersih hingga Delapan Dusun dan Dorong Rumah Layak Huni

Berita Terbaru