Perjanjian Kerja Fleksibel: Masa kerja berlangsung selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan anggaran instansi.
Penyesuaian Jabatan dan Hak: Perjanjian kerja meliputi penyesuaian jabatan, hak, kewajiban, unit kerja, dan skema kerja sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Jam Kerja Fleksibel: Jam kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional instansi pemerintah, memungkinkan durasi yang lebih fleksibel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pejabat dari MenPAN RB menyampaikan, “PPPK paruh waktu adalah langkah nyata untuk memastikan tenaga honorer mendapatkan pengakuan atas kontribusi mereka. Pemerintah ingin memberikan peluang yang adil bagi semua.”
Ketentuan Pengangkatan dan Pembatalan
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















