Menurut HMS, kepala desa tidak hanya berperan sebagai pejabat administratif, tetapi juga pemimpin pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan harus mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan.
Pemkab Malaka, kata dia, tidak akan mentolerir praktik pemotongan honor aparat desa. Jika ditemukan pelanggaran, kepala desa yang bersangkutan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara administratif maupun hukum.
“Kami tidak main-main. Kalau ada yang melanggar, akan diproses,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengimbau aparat desa agar tidak takut melapor apabila hak mereka dirugikan. Pemerintah daerah, lanjutnya, membuka ruang pengaduan dan siap memberikan perlindungan kepada aparat desa dari kebijakan yang tidak sesuai aturan.
Di akhir pernyataannya, HMS menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, kesejahteraan aparat desa harus dijaga agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
“Jangan sampai sistem rusak hanya karena penafsiran yang keliru,” pungkasnya.
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















