Laskarmalaka.com || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka mengambil sikap tegas terkait dugaan pemotongan honor aparat desa yang dikeluhkan sejumlah perangkat desa di wilayah itu. Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, menegaskan kepala desa tidak dibenarkan mengurangi honor aparat desa dengan alasan apa pun, termasuk berdalih terdampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
“Tidak boleh ada kepala desa yang memotong honor aparat desa dengan alasan apa pun. Honor itu hak yang wajib dibayarkan penuh,” tegas Henri Melki Simu kepada wartawan di Betun, Jumat (30/1/2026) sore.
Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan dari sejumlah aparat desa yang mengaku honor mereka dipotong secara sepihak. Menurut pemerintah daerah, tindakan tersebut tidak hanya keliru secara administrasi, tetapi juga dinilai melanggar hak aparatur desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
HMS menjelaskan, PMK Nomor 81 Tahun 2025 memang mengatur mekanisme pengelolaan keuangan negara, termasuk transfer dana ke daerah dan desa. Namun, aturan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi hak aparat desa yang telah diatur dalam ketentuan lain.
Ia menilai kepala desa seharusnya memahami substansi kebijakan secara menyeluruh dan tidak menafsirkan aturan secara sepihak hingga merugikan aparat desa.
“Kalau ada kendala anggaran, solusinya bukan memotong honor. Harus koordinasi dengan Dinas PMD dan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang sah,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















