Pemerintah ingin memastikan semua aset dan laporan keuangan diperiksa secara menyeluruh sebelum memindahkan operasional ke lokasi baru, yang diharapkan dapat memberikan lingkungan kerja yang lebih baik dan efisien bagi semua pegawai.
Ditanya apakah gedung kantor bupati baru tersebut sudah tercatat sebagai aset daerah, Sekda Malaka menegaskan, Terkait dengan aset daerah, kantor Bupati Malaka sudah tercatat sebagai aset daerah. Terima kasih”, ungkap Sekda Malaka.
Untuk diketahui, instansi yang diwajibkan segera melakukan pemindahan meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malaka, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Malaka, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malaka, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malaka. Pemindahan ini diharapkan berlangsung dalam waktu singkat dan efektif, sehingga semua kegiatan administratif dapat berjalan kembali tanpa penundaan yang berarti.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















