Laskarmalaka.com || Pemerintah Kabupaten Malaka secara resmi mengumumkan pemindahan kembali Kantor Bupati dan Wakil Bupati Malaka ke gedung lama. Selasa 25 Februari 2025
Instruksi Pemindahan Peralatan Kerja tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administratif yang diperlukan dalam konteks pemerintahan daerah.
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka dengan nomor Pem. 130/61/11/2025, seluruh perangkat daerah terkait diminta untuk segera melakukan pemindahan peralatan dan perlengkapan kerja. Langkah tersebut untuk memastikan bahwa proses audit berjalan lancar tanpa adanya kendala administrasi yang dapat menghambat kerja pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti pada Selasa, (25/2/25) oleh Redaksi media ini, mengatakan instruksi pemindahan peralatan kerja tersebut dikarenakan Gedung Kantor Bupati yang baru belum diaudit BPK Kabupaten.
“Saat ini kami kembali ke kantor lama, agar pekerjaan kantor Bupati diaudit dulu oleh BPK yang sedang melaksanakan tugas di Malaka,” tulisnya Sekda Malaka dalam pesan Whatsappnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















