Setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, Cornelis mengungkapkan bahwa penyidik akan mengumpulkan alat bukti dengan cara memeriksa saksi-saksi terkait.
Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengerjaan septic tank di dua desa ini juga akan disita untuk mendalami proses pelaksanaan proyek.
Menurut estimasi Cornelis, terdapat dugaan kerugian negara mencapai Rp 517 juta dari proyek senilai Rp 5 miliar tersebut. “Dugaan kerugian negara lebih dari 517 juta,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum semua ini terungkap, Pemerintah Kabupaten Malaka memberikan penjelasan
terkait lima paket proyek septic tank pada 5 April 2024 lalu, yang menyoroti pelaksanaan proyek yang patut dipertanyakan, termasuk di desa Tafuli 1 dan Wekmurak.
Dalam laporan tersebut, diinformasikan tentang sejumlah desa, pelaksana, nilai kontrak, dan status realisasi fisik serta keuangan yang mencerminkan tingkat pencapaian proyek-proyek tersebut, meskipun sejumlah catatan penyempurnaan harus dilakukan oleh penyedia jasa.
Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, dalam penjelasannya menyampaikan kebijakan yang penuh tanggung jawab, yang menegaskan bahwa proses PHO (Pengujian Hasil Pekerjaan) telah dilakukan sesuai prosedur meskipun ada keperluan untuk perbaikan.
“Terkait beberapa pelaksanaan kegiatan tersebut, telah dilakukan PHO sesuai Berita Acara PHO, dan terdapat beberapa catatan penyempurnaan yang wajib dilakukan penyedia agar hasil pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik,” pungkas Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















