Kendaraan Roda Dua: Rp3.000 / sekali parkir
Kendaraan Roda Empat: Rp5.000 / sekali parkir
Kendaraan Roda Enam: Rp7.000 / sekali parkir
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendaraan Roda Sepuluh ke atas: Rp10.000 / sekali parkir.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, menegaskan bahwa surat edaran ini bersifat pemberitahuan sekaligus ajakan kepada seluruh pihak untuk turut serta dalam pembangunan ekonomi daerah melalui sektor pariwisata.
“Pariwisata kita harapkan ke depan menjadi penggerak ekonomi masyarakat, meningkatkan pendapatan dan PAD, serta membuka lapangan kerja dan mendorong tumbuhnya dunia usaha,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi merupakan bentuk partisipasi aktif dalam membangun Kabupaten Malaka.
“Pemerintah daerah akan terus meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana dasar di kawasan wisata demi kenyamanan pengunjung sehingga perlu kerjasama antar masyarakat dan pemerintah”ungkapnya
Sebagai dinas teknis, Dinas Pariwisata terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Malaka melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















