Laskarmalaka.com || Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pariwisata secara resmi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 020/27/V/2025 yang ditujukan kepada masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI/POLRI terkait kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun tarif retribusi masuk kawasan wisata dan parkir yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
Tarif Masuk Destinasi Wisata:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wisatawan Mancanegara:
Anak-anak: Rp5.000 / sekali masuk
Dewasa: Rp10.000 / sekali masuk
Wisatawan Nusantara:
Anak / Pelajar: Rp1.500 / sekali masuk
Dewasa: Rp2.000 / sekali masuk
Tarif Parkir dalam Kawasan Wisata:
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















