Laskarmalaka.com || Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka menegaskan pentingnya pemutakhiran data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) agar penyaluran bantuan sosial lebih transparan dan tepat sasaran. Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi dan sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Hotel Nusa II, Betun, Senin (14/7/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu dihadiri 12 camat dan kepala desa dari 127 desa itu menghasilkan tiga kesepakatan utama.
Pertama, kepala desa diminta segera memutakhirkan data KPM, termasuk membuat surat keterangan kematian bagi penerima yang telah meninggal. Surat ini akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk koordinasi penerbitan akta kematian, yang selanjutnya diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, kepala desa menertibkan data KPM yang tidak jelas alamatnya, tidak ditemukan, atau sudah mampu secara ekonomi, termasuk ASN, TNI/POLRI, pejabat negara, BUMN/BUMD, dan veteran. Kepala desa wajib membuat surat keterangan bahwa penerima tersebut sudah mampu sebagai dasar penghentian bantuan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















