Penjabat Kepala Dinas PMD Malaka, Remigius Bria Seran, menyatakan bahwa penolakan ini muncul dari kekhawatiran bersama tentang pengelolaan anggaran dan prioritas pembangunan desa.
“Jika PMK 81/2025 diterapkan, desa bisa menghadapi keterbatasan anggaran yang menghambat program pembangunan dan layanan dasar masyarakat,” kata Remigius.
Kepala desa berharap pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan ini melalui dialog terbuka, sehingga desa tetap memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat.**
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















