Selain itu, Bupati mengingatkan agar para kepala desa menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Dana desa ini untuk masyarakat. Karena itu harus digunakan secara benar dan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, SBS menegaskan bahwa kepala desa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau mengkorupsi dana desa akan diberhentikan sementara untuk menjalani proses penyelesaian kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tegas tersebut, katanya, merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa di wilayah masing-masing agar tidak terjadi penyimpangan. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan berbagai program pembangunan dan bantuan sosial dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















