Laskarmalaka.com || Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, menegaskan larangan keras terhadap praktik penumpukan material di pinggir jalan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan.
Penegasan tersebut disampaikan saat ia meninjau pembangunan bronjong di kawasan Jembatan Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, Selasa (17/3/2026).
Menurut Bupati yang akrab disapa SBS itu, ruas jalan harus tetap bersih, aman, dan tidak boleh dimanfaatkan sembarangan untuk kepentingan pribadi maupun proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak boleh tumpuk material di pinggir jalan, itu berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan. Kalau mau tumpuk, harus bayar. Satu hari bayar sekian untuk masuk di kas desa,” tegasnya di hadapan para pejabat dan kepala desa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















