Bupati Malaka Larang Penumpukan Material di Pinggir Jalan, Pelanggar Terancam Sanksi

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : AB Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_132096

Oplus_132096

Ia juga meminta seluruh kepala desa dan jajaran pemerintah untuk memperhatikan aturan tersebut serta menegakkannya secara konsisten di wilayah masing-masing. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik.

READ  Monitoring PKMK UGM: RSUPP Betun Siap Jadi Rujukan Strategis Kabupaten Malaka

Bupati menegaskan, tindakan tegas akan diambil terhadap pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

“Satu kali ditegur, dua kali ditegur, tiga kali diproses,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban di ruang publik sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.**

Berita Terkait

Bupati SBS Dilantik Jadi Pengurus Aspeksindo, Perkuat Peran Daerah Pesisir
Satgas Pamtas RI–RDTL Yon Armed-12 Siap Dukung Program Sosial, Temui Bupati Malaka di Haitimuk
PS Malaka NTT Sudah Membuktikan, Pencari Bakat Sepak Bola Nasional Harus Melihat (Catatan Andry Bria)
PS Malaka Selection U-15 Tunjukkan Kesiapan Hadapi Soeratin Cup 2026
PS Malaka Selection U13 Tampil Perkasa, Hancurkan SSB All Star 5-0 di Haitimuk
SSB PS Malaka: Investasi Jangka Panjang Sepakbola Kabupaten Malaka Gagasan SBS-HMS 
Kepekaan Pemimpin, Bupati Malaka Perintahkan Survei dan Penanganan Cepat Jalan Longsor di Desa Lotas
PS Malaka Selection Akan Menjalani Uji Coba Dengan SSB PS Malaka, Asah Kesiapan Jelang Turnamen Resmi Tingkat Regional NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:38 WITA

Bupati SBS Dilantik Jadi Pengurus Aspeksindo, Perkuat Peran Daerah Pesisir

Kamis, 9 April 2026 - 01:44 WITA

Satgas Pamtas RI–RDTL Yon Armed-12 Siap Dukung Program Sosial, Temui Bupati Malaka di Haitimuk

Selasa, 7 April 2026 - 20:51 WITA

PS Malaka NTT Sudah Membuktikan, Pencari Bakat Sepak Bola Nasional Harus Melihat (Catatan Andry Bria)

Selasa, 7 April 2026 - 18:56 WITA

PS Malaka Selection U-15 Tunjukkan Kesiapan Hadapi Soeratin Cup 2026

Senin, 6 April 2026 - 21:18 WITA

PS Malaka Selection U13 Tampil Perkasa, Hancurkan SSB All Star 5-0 di Haitimuk

Senin, 6 April 2026 - 03:12 WITA

Kepekaan Pemimpin, Bupati Malaka Perintahkan Survei dan Penanganan Cepat Jalan Longsor di Desa Lotas

Senin, 6 April 2026 - 02:25 WITA

PS Malaka Selection Akan Menjalani Uji Coba Dengan SSB PS Malaka, Asah Kesiapan Jelang Turnamen Resmi Tingkat Regional NTT

Minggu, 5 April 2026 - 17:33 WITA

Bupati Malaka Ancam Copot Kepala Puskesmas yang Abaikan Kebersihan

Berita Terbaru