Laskarmalaka.com || Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Yuventus Adrianus Bere, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu (SBS-HMS), yang memberhentikan tenaga kontrak daerah (tekoda).
Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Adi Bere itu menilai kebijakan tersebut sudah tepat karena sejalan dengan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kebijakan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di mana instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” ujar Adi Bere kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, ia menekankan agar hak-hak tenaga kontrak daerah tetap diperhatikan, khususnya bagi mereka yang diangkat pada masa kepemimpinan sebelumnya.
“Hak-hak mereka perlu dibayarkan sesuai SK pengangkatan, terutama untuk masa kerja Januari hingga Februari 2025,” tegasnya.
Adi Bere menambahkan, setiap kebijakan yang dinilai baik dan menguntungkan masyarakat wajib mendapat dukungan, namun tetap terbuka untuk dikritisi jika tidak sesuai.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















