“Kebijakan yang baik perlu kita dukung. Kalau tidak baik, tentu wajib kita kritisi,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan surat resmi bernomor Pem.130/79/III/2025, Pemerintah Kabupaten Malaka menetapkan bahwa seluruh tenaga kontrak daerah diberhentikan terhitung mulai 1 Maret 2025 untuk keperluan audit.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa hak tenaga kontrak tetap dibayarkan sesuai masa kerja Januari–Februari 2025, berdasarkan kehadiran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk tidak memindahkan aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru dan tenaga kesehatan. Kewenangan pemindahan ASN hanya berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinan Un Muti, membenarkan kebijakan pemberhentian tenaga kontrak tersebut.
“Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















