Program JKN melayani seluruh penduduk Indonesia, dari bayi hingga lansia, tanpa batas usia maupun persyaratan medical check-up. Dengan sistem gotong royong, iuran peserta sehat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan kesehatan peserta yang sakit.
Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia.
Berkat prinsip portabilitas, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di mana saja, tanpa terikat tempat tinggal sesuai KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan tidak bersaing dengan asuransi swasta. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan penyedia asuransi lainnya untuk memberikan manfaat kesehatan tambahan.
“Bagi masyarakat yang ingin manfaat lebih di luar cakupan JKN, asuransi swasta dapat menjadi solusi pelengkap. Produk asuransi swasta dapat melengkapi kebutuhan non-medis, asalkan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” tambah Rizzky.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















