Sebagai langkah konkret, Pemkab Malaka menginstruksikan agar pengelolaan sampah diprioritaskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026. Setiap desa didorong mengalokasikan anggaran melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengadaan tempat sampah di fasilitas umum, edukasi pengelolaan sampah rumah tangga, serta transportasi sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Tanpa dukungan anggaran yang jelas, program kebersihan hanya akan berhenti di wacana,” ujar Frida Fahik.
Kepala Bidang Persampahan DLH Malaka, Yan Tae Seran, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal implementasi teknis di lapangan sesuai kewenangan DLH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gerakan kebersihan ini juga melibatkan sekolah, pemuda, dan camat sebagai pengawas pelaksanaan di desa. “Desa Bersih, Masyarakat Sehat, Malaka Hebat,” pungkas Frida Fahik.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















