Pemkab Malaka dan Bank NTT Cabang Betun Resmi Terapkan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : Redaksi Dibaca 90 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

Laskarmalaka.com || Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi memulai era digitalisasi transaksi keuangan daerah dengan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), hasil kerja sama antara Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka dan Bank NTT Cabang Betun. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilaksanakan di Betun, kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Kepala BPKPD Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan digitalisasi keuangan daerah. Melalui penggunaan KKPD, seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah akan dilakukan secara non-tunai, guna menciptakan sistem yang lebih efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

READ  Reboisasi Jadi Solusi Mitigasi Kekeringan di Kabupaten Malaka

“Pada tahap awal, KKPD akan diterapkan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Bagian Umum Setda Malaka, BPKPD, dan Sekretariat DPRD. Ke depan, penerapannya akan diperluas ke seluruh OPD dengan mempertimbangkan intensitas transaksi masing-masing,” ujar Aloysius Werang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengungkapkan apresiasinya kepada manajemen Bank NTT Cabang Betun atas dukungan dan kemitraan strategis ini.

READ  Modus Penipuan Berhadiah Atas Nama Bank NTT. Masyarakat Diminta Jangan Mudah Tergiur

“Selain transaksi belanja, digitalisasi juga sudah dilakukan pada aspek pendapatan daerah, termasuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Kepala Bank NTT Cabang Betun, Yorry R.M. Blegur, menegaskan bahwa penerapan KKPD menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Malaka dalam memasuki era pemerintahan berbasis digital.

“Bank NTT sebagai mitra strategis pemerintah daerah mendukung penuh pemanfaatan Kartu Kredit Indonesia untuk pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas di lingkungan OPD. Tujuannya jelas, yakni menciptakan sistem keuangan yang aman, efektif, dan bermanfaat,” ujarnya.

READ  Yosef Nahak Apresiasi Dukungan Semua Pihak dalam Peresmian Kantor Kopdit Pintu Air Cabang Weliman

Setelah penandatanganan PKS, dokumen akan segera dikirim ke Kantor Pusat Bank NTT untuk proses lebih lanjut, termasuk penerbitan kartu yang akan digunakan dalam aktivitas operasional OPD sehari-hari.

Pemerintah Kabupaten Malaka berharap seluruh OPD dapat segera mengadopsi KKPD agar manfaat dari sistem ini dapat dirasakan secara merata dan mendukung tata kelola keuangan daerah yang modern dan akuntabel.**

Berita Terkait

Kades Bereliku: Keterlambatan Honor Bidan Desa Bukan Karena Penyalahgunaan Anggaran. Simak Penjelasannya!!!!
Ketua DPRD Malaka Bongkar Polemik Utang Sekwan: Dana 2022 Sudah Cair, Ke Mana?,Jangan Korbankan APBD Kabupaten Malaka
Pemda malaka Terima Opini WTP BPK, Pengelolaan Keuangan Daerah Dinilai Akuntabel di Era Kepemimpinan SBS-HMS
Pemkab Malaka Salurkan 500 Kg Beras untuk Korban Longsor di Desa Kereana
Dinsos Malaka Lakukan Pendataan Ulang Penduduk di 127 Desa,Tim Lapangan Harus Jelaskan Tujuan Pendataan Kepada Masyarakat
Wabup Malaka Tegas: Petugas Pintu Air Jangan Hanya Duduk di Pos, Air untuk Petani Harus Lancar
Diterjang Ombak Selatan, Nelayan Kletek di Malaka Bertaruh Nyawa Demi Nafkah
Wakil Bupati Malaka Puji Kiprah Jane Natalia Suryanto untuk Masyarakat Kecil
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:41 WITA

Kades Bereliku: Keterlambatan Honor Bidan Desa Bukan Karena Penyalahgunaan Anggaran. Simak Penjelasannya!!!!

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:35 WITA

Pemda malaka Terima Opini WTP BPK, Pengelolaan Keuangan Daerah Dinilai Akuntabel di Era Kepemimpinan SBS-HMS

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:20 WITA

Pemkab Malaka Salurkan 500 Kg Beras untuk Korban Longsor di Desa Kereana

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:30 WITA

Dinsos Malaka Lakukan Pendataan Ulang Penduduk di 127 Desa,Tim Lapangan Harus Jelaskan Tujuan Pendataan Kepada Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WITA

Wabup Malaka Tegas: Petugas Pintu Air Jangan Hanya Duduk di Pos, Air untuk Petani Harus Lancar

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:26 WITA

Diterjang Ombak Selatan, Nelayan Kletek di Malaka Bertaruh Nyawa Demi Nafkah

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:22 WITA

Wakil Bupati Malaka Puji Kiprah Jane Natalia Suryanto untuk Masyarakat Kecil

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:10 WITA

Pemkab Malaka Segera Bangun 1.704 Rumah Layak Huni, Wabup HMS: Prioritas untuk Warga Miskin

Berita Terbaru