Laskarmalaka.com || Penetapan tersangka terhadap Hilde Elfrida Hoar Klau (Ete Bui) menjadi titik terang dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Laen Au, Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
Berdasarkan laporan awal dengan nomor LP/B/124/XI/2025/SPKT/Polres Malaka, yang dilayangkan oleh pihak Kristina Oliva Bete, Ete Bui diduga melakukan penyerangan langsung di rumah korban pada 4 November 2025.
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Malaka telah mengantongi bukti yang cukup melalui gelar perkara untuk meningkatkan status Ete Bui menjadi tersangka. Sebagai bentuk transparansi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga telah diserahkan kepada Kristina Oliva Bete pada 21 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Sat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Duran, saat dikonfirmasi wartawan media ini pada Kamis, (23/4) mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ete Bui sebagai tersangka telah dilakukan pada hari yang sama.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini merupakan fenomena saling lapor. Selain Hilde, Kristina Oliva Bete juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa yang terjadi pada waktu yang sama.
Meskipun berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Kedua belah pihak bersifat kooperatif selama masa penyelidikan dan penyidikan. Kami hanya memberlakukan wajib lapor dan memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional tanpa ada perlakuan istimewa kepada pihak mana pun,” tegas IPTU Dominggus Duran.
Ia menambahkan bahwa meskipun tersangka bersikap kooperatif dan dikenakan wajib lapor, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor pidana yang berlaku.
Mengenai pasal yang disangkakan, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
IPTU Dominggus juga menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan.
“Target kami, setelah pemeriksaan para tersangka selesai, pemberkasan akan segera dirampungkan. Kami menjadwalkan pelimpahan berkas perkara atau Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu pada minggu depan,” pungkasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















