“Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.”
Adapun isi perjanjian kerja menyebutkan bahwa:
“Terhitung mulai 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2030, diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Bupati SBS menegaskan masa kerja PPPK adalah lima tahun dan dapat diperpanjang, namun dengan catatan bahwa kinerja akan menjadi tolok ukur utama.
“Saya mau ulangi lagi, anda itu (PPPK) kerja selama lima tahun, tapi dapat diperpanjang lagi. Tetapi selama lima tahun, apabila di kemudian hari ada kekeliruan, artinya kamu kerja tidak betul, kamu malas, tidak rajin, tidak cakap maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ingat baik-baik itu,” tegas Bupati SBS.
Acara penyerahan SK PPPK ini menjadi momen bersejarah dan penuh sukacita.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















