LaskarMalaka.com || Dua pemuda asal Desa Builaran, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, diduga mengalami penyiksaan selama masa penahanan di Polsek Sasitamean. Kedua korban, Den dan Yori, mengaku dipaksa menelan dahak oleh oknum polisi, dibakar dengan rokok, serta ditahan selama 141 hari tanpa proses hukum yang jelas.
Peristiwa bermula saat Den ditangkap di Kupang, tempat ia tinggal untuk kuliah, oleh Kapolsek Sasitamean. Ia kemudian dibawa ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang dan diduga mendapat tekanan fisik dan psikis saat interogasi. Usai interogasi, Den dibawa ke Polsek Kelapa Lima sebelum akhirnya diangkut ke Kabupaten Malaka menggunakan bus.
Mengetahui penangkapan Den, Yori kemudian menyerahkan diri ke polisi. Namun, keduanya justru mengalami perlakuan tidak manusiawi selama penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengakuan, Den dan Yori sementara menyaksikan Kapolsek karaoke di dalam Polsek. Beberapa saat kemudian, seorang oknum polisi yang bertugas di polsek Sasitamean berinisial AB datang dan melakukan interogasi disertai intimidasi. AB diduga menyuruh Den membakar wajahnya sendiri dengan rokok yang sedang diisap oknum tersebut. Keduanya juga diperintah membuka mulut, lalu oknum tersebut meludah dan membuang dahaknya ke mulut mereka, serta menyuruh mereka menelan.
Mereka juga dipaksa menyalin surat yang isinya sudah ditentukan oleh kapolsek Sasitamean MRB, diduga sebagai surat perlindungan yang bukan permintaan keluarga Den dan Yori.
Menanggapi dugaan kekerasan tersebut, Ketua DPD GmnI NTT, Logorius Vidigal Bria, menyatakan kemarahan dan mendesak agar Kapolsek Sasitamean serta oknum polisi AB segera diperiksa oleh Propam Polres Malaka.
“Jika tidak ada tindakan dari Polres Malaka, kami akan melaporkan kasus ini langsung ke Propam Polda NTT. Tidak ada tempat bagi aparat yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar hak asasi manusia,” Ungkap Vidigal Kepada media ini Senin, 06 oktober 2025 di Betun, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT
Ia juga mendesak agar Kapolsek Sasitamean dan oknum AB segera dicopot karena dinilai tidak profesional dan mencederai institusi Polri.
“Hal ini mencederai institusi polri yang selalu berkampanye tentang HAM, maka dari itu saya minta untuk mengambil langkah tegas untuk pemecatan kedua oknum polisi tersebut karena tidak profesional dalam menjalani tugas,”ungkapnya
Hingga berita ini diterbitkan Den dan Yori ditemani Ketua DPD Gmni NTT dan Ketua DPC GmnI Kabupaten Malaka sudah melakukan pengaduan secara resmi di Propam Polres Malaka.**



Ikuti Kami
Subscribe


















