Laskarmalaka.com || Pemerintah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dengan posisi fiskal yang lebih baik dibandingkan APBD murni.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp902,20 miliar, sementara belanja daerah sebesar Rp897,77 miliar.
Dengan komposisi tersebut, APBD Malaka berbalik dari kondisi defisit sekitar Rp30,74 miliar pada APBD murni menjadi selisih positif sekitar Rp4,43 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan itu disampaikan Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu saat membacakan Pidato Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Malaka, Rabu (26/8/2026)
Pendapatan naik, belanja turun
Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah meningkat Rp26,98 miliar dari sebelumnya Rp875,22 miliar menjadi sekitar Rp902,20 miliar. Sebaliknya, belanja daerah justru mengalami penurunan. Dari sebelumnya Rp905,95 miliar menjadi sekitar Rp897,77 miliar atau berkurang Rp8,18 miliar.
Perubahan pada kedua sisi APBD tersebut memperbaiki posisi fiskal daerah sekitar Rp35,16 miliar dibandingkan kondisi pada APBD murni.
Salah satu penyumbang utama kenaikan pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD Malaka diproyeksikan naik dari Rp62,52 miliar menjadi Rp79,98 miliar. Artinya, terjadi peningkatan sekitar Rp17,46 miliar atau 27,92 persen.
Kenaikan PAD menjadi salah satu indikator upaya pemerintah daerah memperbesar kapasitas fiskal yang bersumber dari pendapatan daerah sendiri.
Selain PAD, pendapatan transfer juga meningkat dari sekitar Rp803,19 miliar menjadi Rp812,72 miliar atau bertambah sekitar Rp9,52 miliar.
Belanja pegawai turun
Pada sisi belanja, pemerintah daerah juga melakukan perubahan struktur anggaran.
Belanja pegawai turun dari sekitar Rp393,58 miliar menjadi Rp367,77 miliar atau berkurang sekitar Rp25,80 miliar.
Penurunan tersebut turut membuat proporsi belanja pegawai terhadap total belanja daerah turun dari sekitar 36 persen menjadi 33,45 persen.
Meski demikian, proporsi tersebut masih berada di atas batas maksimal 30 persen yang menjadi ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















