Laskarmalaka.com || Upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik diduga kembali terjadi di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kali ini, wartawan Timorline.com, Silfester Lamafnini, harus berurusan dengan penyidik Polres Belu setelah diadukan seorang warga bernama Vicky Nahak terkait legalitas identitas kewartawanannya.
Silfester memenuhi panggilan lisan dari penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belu pada Selasa (12/5/2026). Namun, materi aduan yang dipersoalkan bukanlah produk jurnalistik berupa pemberitaan, melainkan administrasi kepemilikan kartu pers.
“Sengketa pers itu terkait karya jurnalistik, bukan soal fisik kartu identitas. Jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan Hak Jawab atau melapor ke Dewan Pers, bukan ke polisi,” tegas Fester.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyayangkan sikap penyidik yang dinilai terkesan mengakomodasi permintaan pelapor untuk memeriksa status kewartawanannya.
“Kita berharap penyidik profesional dan tidak mau diintervensi oleh pihak yang mencoba mendikte tugas pokok kepolisian,” tambahnya.
Menanggapi polemik tersebut, Pemimpin Umum sekaligus Penanggung Jawab Timorline.com, Cyriakus Kiik, menegaskan bahwa Silfester LN merupakan wartawan resmi medianya sejak tahun 2022.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















