“Fester itu wartawan sah kami untuk wilayah tugas Kabupaten Belu. Redaksi membekalinya dengan tanda pengenal resmi yang saya tandatangani langsung,” tegas Cyriakus.
Meski demikian, pihak redaksi menyatakan tetap kooperatif terhadap proses yang berjalan di kepolisian, sembari berharap aparat bertindak profesional dan independen.
Sementara itu, penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belu, Cha Lapudo’o, membantah adanya pemeriksaan resmi terhadap Silfester. Ia menyebut pertemuan tersebut hanya sebatas klarifikasi awal atas pengaduan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum ada pemeriksaan resmi. Kami hanya berbincang biasa karena ada pengaduan dari saudara Vicky Nahak. Kami sangat memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers,” ujar Cha saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Dalam pertemuan itu, penyidik mengaku telah melihat bukti kartu pers milik Silfester, baik yang masih aktif maupun yang telah kedaluwarsa, sebagai bagian dari verifikasi awal terhadap aduan yang diterima.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















