Menurut Clara, langkah tersebut juga berkaitan dengan implementasi Pergub NTT Nomor 13 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan itu, kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTT didorong melakukan mutasi, sedangkan kendaraan yang menunggak pajak menjadi sasaran penertiban administrasi.
“Upaya ini dilakukan agar potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin meningkat,” katanya.
Ia menambahkan, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak juga tidak diperkenankan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Clara berharap kombinasi pendekatan persuasif, edukatif, dan penertiban administrasi dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga target penerimaan daerah tahun 2026 dapat tercapai dan mendukung pembangunan di Kabupaten Malaka maupun Provinsi NTT.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















