Laurens menegaskan, lahan yang sudah diolah pemerintah namun tidak dimanfaatkan akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) penerima bantuan.
“Kami menindaklanjuti arahan Bapak Bupati SBS dan Bapak HMS. Untuk tahun ini diblacklist sementara atau dihentikan pengolahannya karena sudah diolah tetapi tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang masuk dalam daftar blacklist tidak hanya kehilangan akses terhadap program pengolahan lahan gratis, tetapi juga tidak akan menerima bantuan lain seperti bibit dan pupuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat agar lebih optimal dalam memanfaatkan lahan pertanian yang telah difasilitasi pemerintah, sekaligus memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka menegaskan komitmennya dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian sebagai bagian dari program prioritas Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Wakil Bupati Henri Melki Simu di bidang pertanian, demi mendukung kesejahteraan masyarakat.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















