Laskarmalaka.com || Pemerintah Kabupaten Malaka menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian terhadap operator traktor yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga penerima manfaat program balik tanah gratis. Sikap itu diambil setelah muncul laporan warga yang dimintai biaya oleh operator saat pengolahan lahan berlangsung.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka, Laurens Bere, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pungli yang terjadi di Desa Takarai, Kecamatan Botin Leobele. Warga mengaku diminta membayar Rp 400.000 oleh operator traktor, namun pekerjaan tak kunjung diselesaikan.
“Kita kasih sanksi berat. Bisa diberhentikan dari operator,” ujar Laurens melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















