Laskarmalaka.com || Desa-desa di Kabupaten Malaka didorong untuk lebih proaktif melaporkan setiap kejadian bencana kepada pemerintah daerah melalui camat, guna memastikan penanganan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Partai Amanat Nasional, Donatus Bere, SH, menegaskan bahwa laporan tertulis dari pemerintah desa menjadi syarat utama bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, terutama terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada situasi darurat.
“Setiap kejadian seperti banjir, longsor, atau kerusakan akibat bencana harus dilaporkan secara resmi kepada bupati dengan tembusan ke BPBD dan dinas teknis terkait. Itu menjadi dasar pemerintah untuk bertindak,” ujarnya kepada wartawan di Betun, Kamis (30/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Donatus, masih banyak desa terdampak bencana yang belum menyampaikan laporan secara tertulis. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah kesulitan memperoleh gambaran riil kondisi di lapangan sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Sering kali informasi hanya disampaikan melalui media atau laporan lisan ke DPRD. Tanpa laporan resmi kepada pemerintah daerah melalui bupati, penanganan tidak dapat dilakukan karena tidak memiliki dasar administrasi,” jelas mantan Sekda Malaka tersebut.
Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap prosedur pelaporan perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat desa. Laporan tertulis yang diketahui camat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan kajian, menetapkan status bencana, hingga mengalokasikan anggaran penanganan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















