Pemkab Malaka dan Bank NTT Cabang Betun Resmi Terapkan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : Redaksi Dibaca 88 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

Laskarmalaka.com || Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi memulai era digitalisasi transaksi keuangan daerah dengan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), hasil kerja sama antara Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka dan Bank NTT Cabang Betun. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilaksanakan di Betun, kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Kepala BPKPD Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan digitalisasi keuangan daerah. Melalui penggunaan KKPD, seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah akan dilakukan secara non-tunai, guna menciptakan sistem yang lebih efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

READ  Modus Penipuan Berhadiah Atas Nama Bank NTT. Masyarakat Diminta Jangan Mudah Tergiur

“Pada tahap awal, KKPD akan diterapkan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Bagian Umum Setda Malaka, BPKPD, dan Sekretariat DPRD. Ke depan, penerapannya akan diperluas ke seluruh OPD dengan mempertimbangkan intensitas transaksi masing-masing,” ujar Aloysius Werang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengungkapkan apresiasinya kepada manajemen Bank NTT Cabang Betun atas dukungan dan kemitraan strategis ini.

READ  Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan/i Bank NTT Ucapkan Selamat Atas dilantiknya SBS-HMS Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka

“Selain transaksi belanja, digitalisasi juga sudah dilakukan pada aspek pendapatan daerah, termasuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Kepala Bank NTT Cabang Betun, Yorry R.M. Blegur, menegaskan bahwa penerapan KKPD menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Malaka dalam memasuki era pemerintahan berbasis digital.

“Bank NTT sebagai mitra strategis pemerintah daerah mendukung penuh pemanfaatan Kartu Kredit Indonesia untuk pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas di lingkungan OPD. Tujuannya jelas, yakni menciptakan sistem keuangan yang aman, efektif, dan bermanfaat,” ujarnya.

READ  PKK Malaka Tampilkan Inovasi Dekorasi Rapat Berbasis Tanaman Tabulapot di Aula Kantor Bupati Malaka

Setelah penandatanganan PKS, dokumen akan segera dikirim ke Kantor Pusat Bank NTT untuk proses lebih lanjut, termasuk penerbitan kartu yang akan digunakan dalam aktivitas operasional OPD sehari-hari.

Pemerintah Kabupaten Malaka berharap seluruh OPD dapat segera mengadopsi KKPD agar manfaat dari sistem ini dapat dirasakan secara merata dan mendukung tata kelola keuangan daerah yang modern dan akuntabel.**

Berita Terkait

Bupati SBS Dilantik Jadi Pengurus Aspeksindo, Perkuat Peran Daerah Pesisir
Satgas Pamtas RI–RDTL Yon Armed-12 Siap Dukung Program Sosial, Temui Bupati Malaka di Haitimuk
PS Malaka NTT Sudah Membuktikan, Pencari Bakat Sepak Bola Nasional Harus Melihat (Catatan Andry Bria)
PS Malaka Selection U-15 Tunjukkan Kesiapan Hadapi Soeratin Cup 2026
PS Malaka Selection U13 Tampil Perkasa, Hancurkan SSB All Star 5-0 di Haitimuk
SSB PS Malaka: Investasi Jangka Panjang Sepakbola Kabupaten Malaka Gagasan SBS-HMS 
Kepekaan Pemimpin, Bupati Malaka Perintahkan Survei dan Penanganan Cepat Jalan Longsor di Desa Lotas
PS Malaka Selection Akan Menjalani Uji Coba Dengan SSB PS Malaka, Asah Kesiapan Jelang Turnamen Resmi Tingkat Regional NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:38 WITA

Bupati SBS Dilantik Jadi Pengurus Aspeksindo, Perkuat Peran Daerah Pesisir

Kamis, 9 April 2026 - 01:44 WITA

Satgas Pamtas RI–RDTL Yon Armed-12 Siap Dukung Program Sosial, Temui Bupati Malaka di Haitimuk

Selasa, 7 April 2026 - 20:51 WITA

PS Malaka NTT Sudah Membuktikan, Pencari Bakat Sepak Bola Nasional Harus Melihat (Catatan Andry Bria)

Selasa, 7 April 2026 - 18:56 WITA

PS Malaka Selection U-15 Tunjukkan Kesiapan Hadapi Soeratin Cup 2026

Senin, 6 April 2026 - 21:18 WITA

PS Malaka Selection U13 Tampil Perkasa, Hancurkan SSB All Star 5-0 di Haitimuk

Senin, 6 April 2026 - 03:12 WITA

Kepekaan Pemimpin, Bupati Malaka Perintahkan Survei dan Penanganan Cepat Jalan Longsor di Desa Lotas

Senin, 6 April 2026 - 02:25 WITA

PS Malaka Selection Akan Menjalani Uji Coba Dengan SSB PS Malaka, Asah Kesiapan Jelang Turnamen Resmi Tingkat Regional NTT

Minggu, 5 April 2026 - 17:33 WITA

Bupati Malaka Ancam Copot Kepala Puskesmas yang Abaikan Kebersihan

Berita Terbaru