Pemkab Malaka dan Bank NTT Cabang Betun Resmi Terapkan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : Redaksi Dibaca 95 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

Laskarmalaka.com || Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi memulai era digitalisasi transaksi keuangan daerah dengan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), hasil kerja sama antara Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka dan Bank NTT Cabang Betun. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilaksanakan di Betun, kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Kepala BPKPD Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan digitalisasi keuangan daerah. Melalui penggunaan KKPD, seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah akan dilakukan secara non-tunai, guna menciptakan sistem yang lebih efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

READ  Ketua PMKRI Cabang Malaka: Aksi Demo Hari Ini Tidak Ada kaitannya Dengan Pidato Pertama SBS-HMS

“Pada tahap awal, KKPD akan diterapkan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Bagian Umum Setda Malaka, BPKPD, dan Sekretariat DPRD. Ke depan, penerapannya akan diperluas ke seluruh OPD dengan mempertimbangkan intensitas transaksi masing-masing,” ujar Aloysius Werang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengungkapkan apresiasinya kepada manajemen Bank NTT Cabang Betun atas dukungan dan kemitraan strategis ini.

READ  Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan/i Bank NTT Ucapkan Selamat Atas dilantiknya SBS-HMS Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka

“Selain transaksi belanja, digitalisasi juga sudah dilakukan pada aspek pendapatan daerah, termasuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Kepala Bank NTT Cabang Betun, Yorry R.M. Blegur, menegaskan bahwa penerapan KKPD menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Malaka dalam memasuki era pemerintahan berbasis digital.

“Bank NTT sebagai mitra strategis pemerintah daerah mendukung penuh pemanfaatan Kartu Kredit Indonesia untuk pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas di lingkungan OPD. Tujuannya jelas, yakni menciptakan sistem keuangan yang aman, efektif, dan bermanfaat,” ujarnya.

READ  Optimalisasi Tambak Pemerintah, Potensi PAD Kabupaten Malaka Meningkat

Setelah penandatanganan PKS, dokumen akan segera dikirim ke Kantor Pusat Bank NTT untuk proses lebih lanjut, termasuk penerbitan kartu yang akan digunakan dalam aktivitas operasional OPD sehari-hari.

Pemerintah Kabupaten Malaka berharap seluruh OPD dapat segera mengadopsi KKPD agar manfaat dari sistem ini dapat dirasakan secara merata dan mendukung tata kelola keuangan daerah yang modern dan akuntabel.**

Berita Terkait

SBS-HMS Kembali Lakukan Penyegaran Birokrasi Malaka, Tiga Pejabat Baru Resmi Dilantik
Golkar Malaka Mulai Bicara Regenerasi Kepemimpinan, Nama ABS dan HMS Disebut untuk Pilkada 2030
Jelang Perarakan Besar Ina Maria Nai Feto Malaka, Panitia dan 20 Paroki Gelar MCM Turnamen Sepak Bola
Yayasan Hyasintus Klau Uma Maktaen Maktihan Apresiasi Gerak Cepat Pemda Malaka dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan MBG
Lahan Siap Ditanami Setelah Dibajak TR4 Pemkab Malaka, Petani Wekeke Apresiasi Program Olah Lahan Gratis SBS–HMS
Pacul Tanah Gratis Mulai Bergerak di Rinhat, Camat Minta Desa dan PPL Kawal Lahan Warga
Relawan PMI Malaka Distribusikan Bantuan kepada 43 KK Terdampak Bencana di Desa Nangaroro, Nagekeo
Tekan Kemiskinan di Wekeke, Pemdes Perluas Air Bersih hingga Delapan Dusun dan Dorong Rumah Layak Huni
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:07 WITA

SBS-HMS Kembali Lakukan Penyegaran Birokrasi Malaka, Tiga Pejabat Baru Resmi Dilantik

Kamis, 24 September 2026 - 14:57 WITA

Jelang Perarakan Besar Ina Maria Nai Feto Malaka, Panitia dan 20 Paroki Gelar MCM Turnamen Sepak Bola

Senin, 14 September 2026 - 13:33 WITA

Yayasan Hyasintus Klau Uma Maktaen Maktihan Apresiasi Gerak Cepat Pemda Malaka dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan MBG

Sabtu, 12 September 2026 - 18:00 WITA

Lahan Siap Ditanami Setelah Dibajak TR4 Pemkab Malaka, Petani Wekeke Apresiasi Program Olah Lahan Gratis SBS–HMS

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:35 WITA

Pacul Tanah Gratis Mulai Bergerak di Rinhat, Camat Minta Desa dan PPL Kawal Lahan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Relawan PMI Malaka Distribusikan Bantuan kepada 43 KK Terdampak Bencana di Desa Nangaroro, Nagekeo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Tekan Kemiskinan di Wekeke, Pemdes Perluas Air Bersih hingga Delapan Dusun dan Dorong Rumah Layak Huni

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:24 WITA

Penerima Bertambah Pada Tahap II, 125 KK di Desa Wekeke Terima 30 Kg Beras, Pemdes Pastikan Bantuan Disalurkan Sesuai Data

Berita Terbaru