Pemkab Malaka dan Bank NTT Cabang Betun Resmi Terapkan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : Redaksi Dibaca 90 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

Laskarmalaka.com || Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi memulai era digitalisasi transaksi keuangan daerah dengan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), hasil kerja sama antara Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka dan Bank NTT Cabang Betun. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilaksanakan di Betun, kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Kepala BPKPD Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan digitalisasi keuangan daerah. Melalui penggunaan KKPD, seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah akan dilakukan secara non-tunai, guna menciptakan sistem yang lebih efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

READ  SBS–HMS Benahi Taman Kantor Bupati Malaka, Wujud Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Tertib

“Pada tahap awal, KKPD akan diterapkan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Bagian Umum Setda Malaka, BPKPD, dan Sekretariat DPRD. Ke depan, penerapannya akan diperluas ke seluruh OPD dengan mempertimbangkan intensitas transaksi masing-masing,” ujar Aloysius Werang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengungkapkan apresiasinya kepada manajemen Bank NTT Cabang Betun atas dukungan dan kemitraan strategis ini.

READ  Pelebaran Jalan Simpang Balibo–Umasukaer Dikebut, Mobilitas Masyarakat Malaka Kian Lancar

“Selain transaksi belanja, digitalisasi juga sudah dilakukan pada aspek pendapatan daerah, termasuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Kepala Bank NTT Cabang Betun, Yorry R.M. Blegur, menegaskan bahwa penerapan KKPD menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Malaka dalam memasuki era pemerintahan berbasis digital.

“Bank NTT sebagai mitra strategis pemerintah daerah mendukung penuh pemanfaatan Kartu Kredit Indonesia untuk pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas di lingkungan OPD. Tujuannya jelas, yakni menciptakan sistem keuangan yang aman, efektif, dan bermanfaat,” ujarnya.

READ  PS Malaka Selection U13 Tampil Perkasa, Hancurkan SSB All Star 5-0 di Haitimuk

Setelah penandatanganan PKS, dokumen akan segera dikirim ke Kantor Pusat Bank NTT untuk proses lebih lanjut, termasuk penerbitan kartu yang akan digunakan dalam aktivitas operasional OPD sehari-hari.

Pemerintah Kabupaten Malaka berharap seluruh OPD dapat segera mengadopsi KKPD agar manfaat dari sistem ini dapat dirasakan secara merata dan mendukung tata kelola keuangan daerah yang modern dan akuntabel.**

Berita Terkait

Kades Bereliku: Keterlambatan Honor Bidan Desa Bukan Karena Penyalahgunaan Anggaran. Simak Penjelasannya!!!!
Ketua DPRD Malaka Bongkar Polemik Utang Sekwan: Dana 2022 Sudah Cair, Ke Mana?,Jangan Korbankan APBD Kabupaten Malaka
Pemda malaka Terima Opini WTP BPK, Pengelolaan Keuangan Daerah Dinilai Akuntabel di Era Kepemimpinan SBS-HMS
Pemkab Malaka Salurkan 500 Kg Beras untuk Korban Longsor di Desa Kereana
Dinsos Malaka Lakukan Pendataan Ulang Penduduk di 127 Desa,Tim Lapangan Harus Jelaskan Tujuan Pendataan Kepada Masyarakat
Wabup Malaka Tegas: Petugas Pintu Air Jangan Hanya Duduk di Pos, Air untuk Petani Harus Lancar
Diterjang Ombak Selatan, Nelayan Kletek di Malaka Bertaruh Nyawa Demi Nafkah
Wakil Bupati Malaka Puji Kiprah Jane Natalia Suryanto untuk Masyarakat Kecil
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Marlo Klau, Mesin Gol Muda Malaka yang Mengguncang Bupati Belu Cup

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:06 WITA

Kakaniuk FC Tutup Fase Grup dengan Kemenangan, Tundukkan Leunklot FC 2-0

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:31 WITA

Harma FC Menang Telak 4-1 atas Hipermawan FC, Amankan Tiket 16 Besar Novanto Cup III

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:13 WITA

Adu Konsistensi Warnai Piala Bupati Malaka U-16 Seri II .Simak Daftar Klasemen Sementaranya!!!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:51 WITA

Piala Bupati Malaka U-14 Seri II 2026 Memanas, Selisih Poin Tipis Warnai Klasemen

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WITA

Klasemen Sementara Persaingan Piala Bupati Malaka Seri II 2026 U-12 Kian Sengit. Pelatih Tiap SSB Perlu Tingkatkan Performa Tim

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:10 WITA

Jangan Lupa Saksikan!! Tiga Kategori Umur Siap Panaskan Pekan Ke-5 Liga Bupati Malaka Seri II di Haitimuk

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:46 WITA

SSB PS Malaka All Star Tahan Imbang Juara Bertahan Soeratin Cup U-17 NTT 2025 Dalam Laga Friendly Match 

Berita Terbaru