Sesuai Perintah SBS, Polemik Penyegelan SLB Loofoun Bone Resmi Dibuka Kembali

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 2 April 2025 - 12:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : Redaksi Dibaca 496 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Polemik penyegelan gedung Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) Loofoun Bone yang terletak di Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka akhirnya menemukan titik terang setelah Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, menginstruksikan agar penyegelan gedung tersebut dibuka kembali.

READ  Sosok Hebat Itu Bernama dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), Bupati Malaka

Penyegelan yang sebelumnya menimbulkan polemik tersebut dibuka kembali oleh pekerja bersama Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka pada hari Rabu, 7 Maret 2025.

Menurut pekerja, Wardi Nahak Langkah ini diambil sesuai arahan Bupati Malaka untuk memastikan gedung tersebut dapat kembali digunakan.

Berita Terkait

RSUPP Betun Sediakan Layanan USG 4D dan Promil Bersama dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi. Berikut Jadwalnya
RSUPP Betun Pisahkan Layanan Pendaftaran, Antrean Panjang Segera Diurai
Bupati SBS Dilantik Jadi Pengurus Aspeksindo, Perkuat Peran Daerah Pesisir
Satgas Pamtas RI–RDTL Yon Armed-12 Siap Dukung Program Sosial, Temui Bupati Malaka di Haitimuk
PS Malaka NTT Sudah Membuktikan, Pencari Bakat Sepak Bola Nasional Harus Melihat (Catatan Andry Bria)
PS Malaka Selection U-15 Tunjukkan Kesiapan Hadapi Soeratin Cup 2026
PS Malaka Selection U13 Tampil Perkasa, Hancurkan SSB All Star 5-0 di Haitimuk
SSB PS Malaka: Investasi Jangka Panjang Sepakbola Kabupaten Malaka Gagasan SBS-HMS 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:42 WITA

RSUPP Betun Sediakan Layanan USG 4D dan Promil Bersama dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi. Berikut Jadwalnya

Minggu, 19 April 2026 - 14:54 WITA

RSUPP Betun Pisahkan Layanan Pendaftaran, Antrean Panjang Segera Diurai

Rabu, 15 April 2026 - 22:38 WITA

Bupati SBS Dilantik Jadi Pengurus Aspeksindo, Perkuat Peran Daerah Pesisir

Kamis, 9 April 2026 - 01:44 WITA

Satgas Pamtas RI–RDTL Yon Armed-12 Siap Dukung Program Sosial, Temui Bupati Malaka di Haitimuk

Selasa, 7 April 2026 - 20:51 WITA

PS Malaka NTT Sudah Membuktikan, Pencari Bakat Sepak Bola Nasional Harus Melihat (Catatan Andry Bria)

Senin, 6 April 2026 - 21:18 WITA

PS Malaka Selection U13 Tampil Perkasa, Hancurkan SSB All Star 5-0 di Haitimuk

Senin, 6 April 2026 - 03:57 WITA

SSB PS Malaka: Investasi Jangka Panjang Sepakbola Kabupaten Malaka Gagasan SBS-HMS 

Senin, 6 April 2026 - 03:12 WITA

Kepekaan Pemimpin, Bupati Malaka Perintahkan Survei dan Penanganan Cepat Jalan Longsor di Desa Lotas

Berita Terbaru