Laskarmalaka.com || Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB melaksanakan peletakan sita eksekusi atas objek sengketa tanah di Umasuker, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Kamis (15/10/2026). Langkah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2022/PN.Atb.
Pelaksanaan sita eksekusi itu dilakukan bersama kuasa hukum Paulus Seran, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., serta tim juru sita Pengadilan Negeri Atambua. Proses tersebut turut mendapat dukungan dari pemerintah Desa Bakiruk dan pengamanan aparat Polres Malaka.
Alfred Dominggus Klau menjelaskan, peletakan sita eksekusi merupakan langkah hukum untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami bersama tim juru sita dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB melaksanakan peletakan sita eksekusi atas objek sengketa di Umasuker, Desa Bakiruk,” kata Alfred saat ditemui di lokasi, Kamis.
Menurut dia, pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan hak-hak kliennya sebagaimana diputuskan dalam perkara perdata tersebut dapat ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, putusan pengadilan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku agar memberikan kepastian bagi pihak yang berkepentingan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















