Lantas Sakit Hati Karena KDRT Anak di Malaka Bunuh Ayah Kandung

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : AB Dibaca 16 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Kepolisian Resor (Polres) Malaka resmi menerapkan pasal pembunuhan terhadap para tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Antonius Nana (47), warga Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka.

Penerapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Malaka mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia hingga jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal tengkorak dan tulang-belulang di kawasan kali mati Kalalaran, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi

Kasus tragis itu sebelumnya menghebohkan masyarakat Kabupaten Malaka setelah warga menemukan tengkorak kepala serta tulang-belulang manusia di lokasi kali mati pada Selasa (12/5/2026) lalu.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diketahui merupakan anak-anak korban sendiri, yakni Yoseph Dedakus Asuri (27), Andreas Silus Dirli Nana (18), dan seorang anak di bawah umur berinisial AN (17).

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, mengatakan para tersangka kini dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

READ  Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT Kunjungi Bupati Malaka, Bahas Kerja Sama Pengembangan Potensi Pangan Lokal dan Penguatan komunitas pangan lokal di Kabupaten Malaka 

Penerapan Pasal itu diketahui berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan atau merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta.

“Para pelaku dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 20 huruf c KUHP,” ungkap Riki Ganjar Gumilar, saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).

Menurut Riki Ganjar Gumilar, penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengarah pada dugaan keterlibatan bersama para tersangka dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

READ  Perbaikan Irigasi Benenai Jamin Air Stabil, Tanaman Jagung Tumbuh Maksimal

Dalam perkara itu, dua tersangka dewasa diduga berperan melakukan penganiayaan secara langsung terhadap korban hingga tidak sadarkan diri.

Sementara satu tersangka anak di bawah umur diduga membantu proses penguburan jasad korban di kawasan kali mati Kalalaran.

Riki Ganjar Gumilar menjelaskan bahwa ancaman hukuman terhadap para tersangka cukup berat karena tindak pidana dilakukan secara bersama-sama. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga,” tegasnya.

Berita Terkait

SBS-HMS Kembali Lakukan Penyegaran Birokrasi Malaka, Tiga Pejabat Baru Resmi Dilantik
Golkar Malaka Mulai Bicara Regenerasi Kepemimpinan, Nama ABS dan HMS Disebut untuk Pilkada 2030
Jelang Perarakan Besar Ina Maria Nai Feto Malaka, Panitia dan 20 Paroki Gelar MCM Turnamen Sepak Bola
Yayasan Hyasintus Klau Uma Maktaen Maktihan Apresiasi Gerak Cepat Pemda Malaka dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan MBG
Lahan Siap Ditanami Setelah Dibajak TR4 Pemkab Malaka, Petani Wekeke Apresiasi Program Olah Lahan Gratis SBS–HMS
Pacul Tanah Gratis Mulai Bergerak di Rinhat, Camat Minta Desa dan PPL Kawal Lahan Warga
Relawan PMI Malaka Distribusikan Bantuan kepada 43 KK Terdampak Bencana di Desa Nangaroro, Nagekeo
Tekan Kemiskinan di Wekeke, Pemdes Perluas Air Bersih hingga Delapan Dusun dan Dorong Rumah Layak Huni
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:07 WITA

SBS-HMS Kembali Lakukan Penyegaran Birokrasi Malaka, Tiga Pejabat Baru Resmi Dilantik

Kamis, 24 September 2026 - 15:17 WITA

Golkar Malaka Mulai Bicara Regenerasi Kepemimpinan, Nama ABS dan HMS Disebut untuk Pilkada 2030

Kamis, 24 September 2026 - 14:57 WITA

Jelang Perarakan Besar Ina Maria Nai Feto Malaka, Panitia dan 20 Paroki Gelar MCM Turnamen Sepak Bola

Sabtu, 12 September 2026 - 18:00 WITA

Lahan Siap Ditanami Setelah Dibajak TR4 Pemkab Malaka, Petani Wekeke Apresiasi Program Olah Lahan Gratis SBS–HMS

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:35 WITA

Pacul Tanah Gratis Mulai Bergerak di Rinhat, Camat Minta Desa dan PPL Kawal Lahan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Relawan PMI Malaka Distribusikan Bantuan kepada 43 KK Terdampak Bencana di Desa Nangaroro, Nagekeo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Tekan Kemiskinan di Wekeke, Pemdes Perluas Air Bersih hingga Delapan Dusun dan Dorong Rumah Layak Huni

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:24 WITA

Penerima Bertambah Pada Tahap II, 125 KK di Desa Wekeke Terima 30 Kg Beras, Pemdes Pastikan Bantuan Disalurkan Sesuai Data

Berita Terbaru