Laskarmalaka.com || Kepolisian Resor (Polres) Malaka resmi menerapkan pasal pembunuhan terhadap para tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Antonius Nana (47), warga Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka.
Penerapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Malaka mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia hingga jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal tengkorak dan tulang-belulang di kawasan kali mati Kalalaran, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi
Kasus tragis itu sebelumnya menghebohkan masyarakat Kabupaten Malaka setelah warga menemukan tengkorak kepala serta tulang-belulang manusia di lokasi kali mati pada Selasa (12/5/2026) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diketahui merupakan anak-anak korban sendiri, yakni Yoseph Dedakus Asuri (27), Andreas Silus Dirli Nana (18), dan seorang anak di bawah umur berinisial AN (17).
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, mengatakan para tersangka kini dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penerapan Pasal itu diketahui berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan atau merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta.
“Para pelaku dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 20 huruf c KUHP,” ungkap Riki Ganjar Gumilar, saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Menurut Riki Ganjar Gumilar, penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengarah pada dugaan keterlibatan bersama para tersangka dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam perkara itu, dua tersangka dewasa diduga berperan melakukan penganiayaan secara langsung terhadap korban hingga tidak sadarkan diri.
Sementara satu tersangka anak di bawah umur diduga membantu proses penguburan jasad korban di kawasan kali mati Kalalaran.
Riki Ganjar Gumilar menjelaskan bahwa ancaman hukuman terhadap para tersangka cukup berat karena tindak pidana dilakukan secara bersama-sama. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















