Laskarmalaka.com || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka melalui Dinas Sosial menggelar kegiatan pembekalan bagi 432 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu teknis. Para petugas ini akan diterjunkan untuk melakukan pendataan menyeluruh terkait jumlah penduduk, warga fakir miskin, pelanggan listrik, kepemilikan kendaraan bermotor, hingga identifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di seluruh wilayah Kabupaten Malaka.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Stanis Klau Seran, menegaskan bahwa pembekalan ini penting guna menyamakan pemahaman para petugas sebelum turun ke lapangan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup pendataan jumlah penduduk, validasi data fakir miskin, serta inventarisasi aset termasuk rumah tidak layak huni.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, yang merespons Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















