Dinkes Malaka Gelar Layanan Kesehatan Gratis pada Peringatan HKN ke-61

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : AB Dibaca 22 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61, Dinas Kesehatan (Dinkes) Malaka menggelar serangkaian layanan kesehatan bagi masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Puskemas Betun dengan antusiasme tinggi dari warga setempat.

READ  Kabupaten Malaka Gelar Bazar UMKM Meriahkan HUT ke-67 Provinsi NTT

Beberapa layanan yang disediakan antara lain pemeriksaan kesehatan umum, tekanan darah, gula darah, dan kolesterol, serta konsultasi langsung dengan dokter. Masyarakat juga mendapat obat-obatan dasar secara gratis.

READ  Dari Tidak Ada Jadi Ada, SBS Tegaskan Filosofi Pembangunan di Kabupaten Malaka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Honor Bidan Desa Bereliku Diduga Mengendap Setahun, PMD dan Inspektorat Diminta Audit Kepala Desa
Bakti Sosial di Motamasin, Tim Dokter Gigi Malaka Periksa Kesehatan Gigi Anak-Anak Perbatasan
Dokter Spesialis Minta Agar Pasien Diabetes Segera Ke Rumah Sakit Sebelum Mengalami Komplikasi 
Bupati Malaka Ancam Copot Kepala Puskesmas yang Abaikan Kebersihan
Waow!!!! Di Bawah Kepemimpinan SBS–HMS, Pemkab Malaka Sabet UHC Award 2026 Kategori Pratama
UHC Award 2026 untuk Malaka, dr. Oktelin: Tak Boleh Ada Warga Takut Berobat
Kabupaten Malaka dan Gunung Kidul Gelar Program PKL Sister Dinas Kesehatan dan Puskesmas
Dinas Kesehatan Malaka Dorong Deteksi Dini, Capaian Penemuan Kasus TBC Capai 49 Persen
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:41 WITA

Kades Bereliku: Keterlambatan Honor Bidan Desa Bukan Karena Penyalahgunaan Anggaran. Simak Penjelasannya!!!!

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:35 WITA

Pemda malaka Terima Opini WTP BPK, Pengelolaan Keuangan Daerah Dinilai Akuntabel di Era Kepemimpinan SBS-HMS

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:20 WITA

Pemkab Malaka Salurkan 500 Kg Beras untuk Korban Longsor di Desa Kereana

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:30 WITA

Dinsos Malaka Lakukan Pendataan Ulang Penduduk di 127 Desa,Tim Lapangan Harus Jelaskan Tujuan Pendataan Kepada Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WITA

Wabup Malaka Tegas: Petugas Pintu Air Jangan Hanya Duduk di Pos, Air untuk Petani Harus Lancar

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:26 WITA

Diterjang Ombak Selatan, Nelayan Kletek di Malaka Bertaruh Nyawa Demi Nafkah

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:22 WITA

Wakil Bupati Malaka Puji Kiprah Jane Natalia Suryanto untuk Masyarakat Kecil

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:10 WITA

Pemkab Malaka Segera Bangun 1.704 Rumah Layak Huni, Wabup HMS: Prioritas untuk Warga Miskin

Berita Terbaru