Laskarmalaka.com || Tekanan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus meningkat seiring lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku yang menelan anggaran APBN sebesar Rp44 miliar.
Langkah pemblokiran rekening sejumlah pihak oleh penyidik, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yovita Bete Roman, S.Si., Apt., mantan Kepala Dinas Kesehatan Malaka dr. Sri Charo Ulina, serta beberapa petinggi PT Multi Medika Raya—dinilai publik sebagai bukti bahwa penyidikan telah memasuki tahap krusial. Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya temuan awal dugaan penyimpangan, serta penggeledahan dan penyitaan aset di Jakarta dan Malaka.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan pemblokiran dilakukan untuk menelusuri seluruh aliran dana proyek.
“Pemblokiran dilakukan untuk memastikan seluruh aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh,” ujar Mourest.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















