“Kalau masih ada pemberitaan lanjutan, harus ada bukti. Misalnya kwitansi yang menunjukkan adanya pemotongan dengan tanda tangan saya, serta bukti foto saat penyerahan uang kepada siswa dan siswa menyerahkan kembali kepada saya. Dua bukti itu harus ada,” tegasnya.
Klarifikasi ini turut disaksikan oleh para guru yang hadir di kediamannya sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Sementara itu, Bendahara Komite Sekolah, Adeltrudis Daria B. Nahak, juga memberikan pernyataan senada. Ia memastikan bahwa tuduhan pemotongan dana PIP maupun pelarangan siswa menerima bantuan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.**
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















