Laskarmalaka.com || Proyek peningkatan jalan perkerasan yang dikerjakan dengan Dana Desa (DD) Rp.180 juta pada tahun 2024 di Desa Tafuli, Dusun Biemuti, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, kembali menuai sorotan. Warga menduga proyek ini sarat praktik korupsi karena pekerjaannya asal-asalan, selain itu, proyek tersebut sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu sejak awal pelaksanaannya pada tahun 2018 yang dikerjakan menggunakan Dana Desa (DD) dan Tahun 2024 dikerjakan lagi dengan dalih peningkatan.
Salah satu warga, Ady Fatin, mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Tafuli telah tiga kali melaporkan dugaan korupsi proyek jalan tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
“Proyek jalan ini awalnya dikerjakan tahun 2018 dan sudah kami laporkan ke Kejari Belu karena diduga kuat berpotensi korupsi. Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan,” ujar Ady kepada media ini, 14, April 2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pada tahun 2024 proyek tersebut kembali dikerjakan dengan dalih peningkatan jalan, namun pengerjaannya dinilai asal-asalan dan kembali memunculkan dugaan praktik korupsi.
“Saya siap ajukan lagi ke Inspektorat Kabupaten Malaka dan Kejari Belu untuk audit proyek ini karena belum genap satu tahun dikerjakan sudah rusak lagi dan jalannya sangat tipis karena tumpukan sertu waktu pekerjaan terlalu jarak. Saya akan tanya kembali perkembangan laporan lama kami sudah sejauh mana penanganannya,” tegas Ady.
Dirinya berharap pihak berwenang seperti inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini agar kejelasan hukum bisa ditegakkan dan dana publik tidak disalahgunakan.
“Saya berharap inspektorat kabupaten Malaka lebih proaktif dalam penyelesaian kasus seperti ini sehingga tidak terkesan melindungi kepala desa yang diduga melakukan tindak korupsi,”harapnya.
Hingga berita ini diturunkan kepala Kejari Belu dan Inspektorat kabupaten Malaka belum berhasil dikonfirmasi media.**



Ikuti Kami
Subscribe


















