Delapan Tim Pastikan Tempat di Babak 16 Besar ETMC XXXIV Ende 2025 dan Persab Belu Hampir Dipastikan Lolos Sebagai Peringkat Tiga Terbaik 

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 21 November 2025 - 11:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : AB Dibaca 193 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Babak penyisihan ETMC XXXIV Ende 2025 mulai mengerucut. Hingga Rabu (20/11), delapan tim telah memastikan tiket ke babak 16 besar setelah bersaing ketat di fase grup. Empat grup telah merampungkan seluruh pertandingan, sementara Grup E, F, dan G akan menentukan wakilnya pada 21–22 November 2025

Berikut Hasil Empat Group Klasemen Akhir Turnamen ETMC XXXIV Ende 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Citra Bakti Ngada tampil mengesankan dan mengunci status juara Grup A dengan raihan 7 poin dari dua kemenangan dan satu hasil imbang.Di posisi kedua, Perse Ende menyusul sebagai runner-up mengoleksi 6 poin dari dua kali kemenangan dan satu kali kalah. Dua tim lainnya, BMU Pantar Alor (3 poin) dan Sergio FC (1 poin), harus mengakhiri perjalanan mereka lebih awal.

READ  RD. Yustus Nipu Pimpin Misa Hari Minggu Biasa XXVI Bersama Orang Tua, Kepala Sekolah dan Pelatih Official Tim PS Malaka U-15 di Surabaya. Simak Pesannya

PSN Ngada menunjukkan kelasnya dengan menyapu bersih seluruh laga dari tiga kemenangan dan total 9 poin, memastikan mereka lolos sebagai juara grup B. PS Kota Kupang menempati posisi runner-up setelah mengumpulkan 4 poin. Sementara itu, Perseftim dan Persim Manggarai Timur gagal melanjutkan langkah ke fase gugur.

READ  Bupati Cup I 2026 : Bupati Malaka Dorong Pembinaan Sepakbola Berkelanjutan

BMP keluar sebagai juara Grup C berkat permainan solid dan catatan 7 poin, hanya kebobolan satu gol sepanjang penyisihan.Flores United yang tampil tanpa kemenangan namun meraih tiga hasil imbang berhasil mengamankan posisi runner-up dengan 3 poin. Persami Maumere dan Platina FC tak mampu bersaing dan harus tersingkir.

Bajak Laut FC tampil  luar biasa dan finis sebagai juara Grup D, disusul Persematim sebagai runner-up. Posisi ketiga ditempati Persab Belu, yang meski berada di luar dua besar, masih memiliki kesempatan melaju ke babak 16 besar melalui jalur peringkat tiga terbaik dengan 6 poin sama  dan tanpa selisih gol negatif, Persab Belu hampir dipastikan mengisi salah satu slot tim terbaik dari posisi ketiga. Persab Belu Kini menunggu pengumuman resmi dari panitia penyelenggara ETMC XXXIV Ende 2025 yang akan menentukan dua tim peringkat tiga terbaik sesuai mekanisne Turnamen.

READ  Pemkab Malaka Lakukan Perawatan Fasilitas Olahraga di Lapangan Umum Betun

Persaingan masih berlanjut untuk grup lainnya. Pertandingan penyisihan Grup E, F, dan G akan dituntaskan pada 21–22 November 2025. Hasil dari tiga grup ini akan melengkapi daftar kontestan babak 16 besar ETMC XXXIV Ende 2025.**

Berita Terkait

Kakaniuk FC Tutup Fase Grup dengan Kemenangan, Tundukkan Leunklot FC 2-0
Harma FC Menang Telak 4-1 atas Hipermawan FC, Amankan Tiket 16 Besar Novanto Cup III
SSB Malaka Barat Bangkit di Babak Kedua, Tundukkan Rinhat 3-1 pada Pekan Ke-6 Liga 1 U-16 Piala Bupati Malaka Seri II
Adu Konsistensi Warnai Piala Bupati Malaka U-16 Seri II .Simak Daftar Klasemen Sementaranya!!!
Piala Bupati Malaka U-14 Seri II 2026 Memanas, Selisih Poin Tipis Warnai Klasemen
Klasemen Sementara Persaingan Piala Bupati Malaka Seri II 2026 U-12 Kian Sengit. Pelatih Tiap SSB Perlu Tingkatkan Performa Tim
Jangan Lupa Saksikan!! Tiga Kategori Umur Siap Panaskan Pekan Ke-5 Liga Bupati Malaka Seri II di Haitimuk
SSB PS Malaka All Star Tahan Imbang Juara Bertahan Soeratin Cup U-17 NTT 2025 Dalam Laga Friendly Match 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:41 WITA

Kades Bereliku: Keterlambatan Honor Bidan Desa Bukan Karena Penyalahgunaan Anggaran. Simak Penjelasannya!!!!

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:35 WITA

Pemda malaka Terima Opini WTP BPK, Pengelolaan Keuangan Daerah Dinilai Akuntabel di Era Kepemimpinan SBS-HMS

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:20 WITA

Pemkab Malaka Salurkan 500 Kg Beras untuk Korban Longsor di Desa Kereana

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:30 WITA

Dinsos Malaka Lakukan Pendataan Ulang Penduduk di 127 Desa,Tim Lapangan Harus Jelaskan Tujuan Pendataan Kepada Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WITA

Wabup Malaka Tegas: Petugas Pintu Air Jangan Hanya Duduk di Pos, Air untuk Petani Harus Lancar

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:26 WITA

Diterjang Ombak Selatan, Nelayan Kletek di Malaka Bertaruh Nyawa Demi Nafkah

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:22 WITA

Wakil Bupati Malaka Puji Kiprah Jane Natalia Suryanto untuk Masyarakat Kecil

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:10 WITA

Pemkab Malaka Segera Bangun 1.704 Rumah Layak Huni, Wabup HMS: Prioritas untuk Warga Miskin

Berita Terbaru