Laskarmalaka.com || Pemerintah kabupaten Malaka melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malaka terus berupaya melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Penjabat Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka, Maria Florentia Tay, mengatakan masih terdapat perusahaan lokal yang belum mendaftarkan tenaga kerja atau karyawannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu alasannya karena pekerja perusahaan-perusahaan itu sering berhenti dalam waktu singkat, misalnya baru bekerja sebulan lalu keluar dan digantikan orang baru.
Kondisi tersebut membuat pekerja rentan terhadap pemutusan kerja sepihak, apalagi jika tidak ada perjanjian kerja yang jelas.
“Kalau tenaga kerja masuk tanpa ada perjanjian kerja, maka bisa saja sewaktu-waktu terjadi pemutusan kerja sepihak oleh pemberi kerja. Pernah ada perselisihan yang kemudian kami fasilitasi, sehingga pihak perusahaan tetap bertanggung jawab sesuai tuntutan tenaga kerja,” ungkap Maria Florentia Tay saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/9/2025).
Ia menambahkan, Disnakertrans tidak hanya mendata perusahaan besar, tetapi juga usaha-usaha kecil seperti rumah makan, bengkel, toko, dan berbagai unit usaha lainnya. Pendataan ini meliputi jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan, status pekerja apakah tetap atau belum terikat kontrak waktu, hingga aspek perlindungan mereka dari sisi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Pendataan ini penting agar semua tenaga kerja, baik laki-laki maupun perempuan, bisa terlindungi. Selain itu, jika ada pengaduan terkait pemutusan kerja sepihak maupun perselisihan lain, kami akan tetap siap mendampingi dan menyelesaikan sesuai substansi pengaduan. Untuk tahun 2025 ini, sejauh ini belum ada pengaduan yang kami terima. Mungkin ada masalah, tapi tidak sampai diadukan ke dinas,” jelasnya.
Hingga September 2025, Disnakertrans Kabupaten Malaka berhasil mendata sebanyak 270 perusahaan lokal dengan jumlah pekerja sebanyak 679 orang.
Dari jumlah itu, 307 orang merupakan pekerja laki-laki dan 372 orang pekerja perempuan. Maria menegaskan, angka tersebut belum mencakup seluruh perusahaan yang beroperasi di Malaka, karena pendataan masih terus dilakukan secara bertahap.
“Ini adalah komitmen kami untuk memastikan tenaga kerja lokal tetap terlindungi hak-haknya. Kolaborasi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, sangat dibutuhkan agar tercipta hubungan kerja yang sehat dan saling menguntungkan,” tuturnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Malaka terus berupaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan transmigrasi. Namun, hingga saat ini, cakupan program tersebut masih terbatas dan belum bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Maria Florentia Tay, mengatakan bahwa pihaknya secara konsisten menyelenggarakan berbagai pelatihan keterampilan sebagai langkah mendukung kemandirian masyarakat transmigrasi.
“Kami dampingi mereka setelah pelatihan agar bisa membangun usaha sendiri. Ada yang sudah buka barbershop, ada yang menjahit, ada juga yang menggeluti bidang pertukangan dan mebel. Beberapa hari lalu juga baru selesai pelatihan pengolahan hasil pertanian menjadi produk olahan,” jelas Florentia saat ditemui di ruang kerjanya,
Meski demikian, Florentia mengakui bahwa cakupan program masih sangat terbatas karena hanya diperuntukkan bagi masyarakat di kawasan transmigrasi.
Hal itu disebabkan sumber dana yang digunakan masih berasal dari Kementerian, yang memang hanya berfokus pada wilayah transmigrasi.
“Tidak untuk masyarakat umum, masih sebatas transmigrasi saja. Kalau masyarakat umum itu ranahnya Dinas Sosial. Kami hanya sebatas perluasan kesempatan kerja di kawasan transmigrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setiap kali pelatihan digelar, jumlah peserta juga terbatas maksimal 20 orang. Hal ini membuat jangkauan program belum bisa mencakup semua masyarakat transmigrasi, apalagi masyarakat umum.
“Kami akui belum bisa cakup semua. Setiap pelatihan maksimal hanya 20 orang. Jadi bertahap, sesuai kemampuan anggaran dan dukungan dari kementerian,” tandas Florentia.**



Ikuti Kami
Subscribe


















