Polres Malaka Tingkatkan Pelayanan SKCK yang Ramah, Cepat, dan Bebas Pungli

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : AB Dibaca 27 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Polres Malaka terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Layanan SKCK kini hadir dengan konsep yang lebih ramah, cepat, mudah, serta bebas dari pungutan liar (pungli).

READ  Polsek Laenmanen Hadir di Tengah Masyarakat Lewat Patroli Dialogis Malam Hari

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pelayanan secara humanis kepada masyarakat, didukung dengan sistem antrean yang tertata rapi serta proses penerbitan SKCK yang transparan dan efisien. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan sekaligus kepastian layanan bagi masyarakat.

READ  Wabup dan Kapolres Malaka Evaluasi Operasi Ketupat di Pantai Motadikin

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa peningkatan pelayanan SKCK merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Berita Terkait

Petani Lakulo Apresiasi Kepemimpinan SBS–HMS Yang Berhasil Meningkatkan Produksi Petani Melalui Rehabilitasi Irigasi Bendung Benenai
Bank NTT Cabang Betun Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional Untuk Seluruh Wartawan Yang Bertugas di Indonesia
Kabupaten Malaka Gelar Bazar UMKM Meriahkan HUT ke-67 Provinsi NTT
ABS Minta Warga Malaka Tingkatkan Produksi Sayur Demi Kemandirian Pasokan Dapur MBG
Permintaan Sayur Dapur MBG Melonjak, ABS: Ini Kesempatan Emas untuk Warga Malaka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:07 WITA

SBS-HMS Kembali Lakukan Penyegaran Birokrasi Malaka, Tiga Pejabat Baru Resmi Dilantik

Kamis, 24 September 2026 - 15:17 WITA

Golkar Malaka Mulai Bicara Regenerasi Kepemimpinan, Nama ABS dan HMS Disebut untuk Pilkada 2030

Kamis, 24 September 2026 - 14:57 WITA

Jelang Perarakan Besar Ina Maria Nai Feto Malaka, Panitia dan 20 Paroki Gelar MCM Turnamen Sepak Bola

Sabtu, 12 September 2026 - 18:00 WITA

Lahan Siap Ditanami Setelah Dibajak TR4 Pemkab Malaka, Petani Wekeke Apresiasi Program Olah Lahan Gratis SBS–HMS

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:35 WITA

Pacul Tanah Gratis Mulai Bergerak di Rinhat, Camat Minta Desa dan PPL Kawal Lahan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Relawan PMI Malaka Distribusikan Bantuan kepada 43 KK Terdampak Bencana di Desa Nangaroro, Nagekeo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Tekan Kemiskinan di Wekeke, Pemdes Perluas Air Bersih hingga Delapan Dusun dan Dorong Rumah Layak Huni

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:24 WITA

Penerima Bertambah Pada Tahap II, 125 KK di Desa Wekeke Terima 30 Kg Beras, Pemdes Pastikan Bantuan Disalurkan Sesuai Data

Berita Terbaru